PLN pun mengimbau untuk tidak mengutak atik kWh meter di rumah pelanggan, karena hal tersebut adalah wewenang pegawai PLN. Hindari penggunaan stop kontak yang menumpuk, hindari penggunaan kabel yang terkelupas, dan hindari memegang saluran listrik saat tangan dalam keadaan basah.
Guna mencegah potensi korsleting listrik hingga kebakaran pada bangunan, PLN juga mengimbau masyarakat untuk melakukan pemeriksaan instalasi rumah secara berkala, yaitu setiap 5 hingga 10 tahun sekali. Lakukan pula pemeriksaan berkala pada perlengkapan elektronik yang telah berumur tua, cegah penggunaan kabel atau perangkat listrik yang sudah tidak layak pakai lagi.
Jika menemukan potensi bahaya kelistrikan yang harus ditindak cepat oleh PLN, masyarakat dapat melaporkan melalui fitur Gangguan di aplikasi PLN Mobile.
‘’Aplikasi PLN Mobile merupakan transformasi pelayanan PLN untuk memudahkan pelanggan mendapatkan layanan kelistrikan dalam satu genggaman. Melalui fitur ini masyarakat bisa melaporkan potensi bahaya kelistrikan,’’ terang Rudi. (000/UID-Sumbar,)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.