PADANG (SumbarFokus)
Dalam kegiatan Workshop Peliputan Pemilu/Pilkada 2024, Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu menekankan, jurnalis tidak boleh menjadi tim sukses (timses) pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Dearah pada Pemihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Kamis (5/9/2024).
Diungkapkan, insan pers atau media yang mengambil bagian sebagai timses paslon kepala daerah atau wakil kepala daerah, harus mundur dari tugasnya sebagai wartawan atau media.
“Karena pers harus independen dan merdeka,” ucap Ninik.
Untuk itu, dia mengajak semua jurnalis untuk taat terhadap kode etik jurnalistik (KEJ) terkait peliputan Pilkada.
“Teman-teman jurnalis dan media berkewajiban untuk menyajikan fakta dan peristiwa yang valid kepada publik,” katanya.
Tak hanya menyinggung fungsi dan peran pers untuk penegak demokrasi, ia juga menegaskan pers bukan corongnya pemerintah, penegak hukum dan legislatif.
“Pers harus berperan dalam demokrasi, bukan memobiliasi dukungan untuk calon tertentu, tapi bagaimana pers megedukasi masyarakat agar menggunakan hak pilihnya dengan tepat dan meningkatkan partisipasi pemilih,” ujarnya.
Diketahui, workshop tersebut diikuti oleh pemimpin redaksi media cetak, televisi, elektronik, dan media online se-Sumatera Barat.
Sedangkan narasumber workshop berasal dari KPU Sumbar, KPID Sumbar, Bawaslu Sumbar, Dewan Pers, dan praktisi data kepemiluan. (029)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.