JAKARTA (SumbarFokus)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya pelindungan konsumen dari ancaman scam atau penipuan digital yang kian berkembang dan berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan. Langkah tersebut dilakukan melalui penguatan kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), guna meningkatkan pemahaman terhadap berbagai modus penipuan digital yang terus berkembang lintas negara dan sektor.
Komitmen tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, dalam seminar bertajuk _Strengthening Defenses Against Scams: Addressing AML Vulnerabilities and Compliance in Digital Finance and Virtual Assets_ yang digelar di Jakarta, Senin (6/7/2026).
“Penipuan dapat melintasi batas negara dalam hitungan detik, memanfaatkan teknologi dalam skala besar, dan merusak sesuatu yang jauh lebih berharga daripada uang, yaitu kepercayaan,” ujar Friderica.
Menurutnya, kepercayaan merupakan fondasi utama sistem keuangan. Karena itu, upaya melindungi masyarakat dari penipuan tidak hanya bertujuan mencegah kerugian finansial, tetapi juga menjaga integritas sistem keuangan serta memastikan transformasi digital tetap memberikan manfaat bagi masyarakat.
Friderica menilai, scam telah berkembang menjadi ancaman serius terhadap sektor keuangan. Pesatnya digitalisasi membuat modus penipuan semakin kompleks dengan memanfaatkan rekening money mule, merchant dan sub-merchant, sistem pembayaran digital hingga aset virtual yang menyulitkan proses pelacakan pelaku. Untuk itu, diperlukan kemitraan yang kuat antara pemerintah dan sektor swasta (public-private partnership/PPP) dalam memperkuat pertukaran data, informasi intelijen, serta koordinasi lintas sektor dan lintas negara.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





