OJK Optimalkan SLIK, Percepat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah

JAKARTA (SumbarFokus)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengoptimalkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk memperkuat akses pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta mendukung pelaksanaan Program 3 Juta Rumah.

Peluncuran optimalisasi SLIK dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait di Kantor OJK, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Friderica mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya OJK meningkatkan kualitas penyaluran kredit dan pembiayaan agar lebih tepat sasaran sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.

Bacaan Lainnya

“Optimalisasi ini diharapkan mampu mendorong perluasan akses kredit dan pembiayaan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku UMKM, serta kelompok masyarakat yang selama ini masih memiliki keterbatasan akses terhadap layanan keuangan formal,” ujarnya.

Optimalisasi SLIK mulai berlaku sejak 1 Juli 2026. Dalam kebijakan baru tersebut, pelaku usaha jasa keuangan diwajibkan memperbarui informasi kredit atau pembiayaan paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan. OJK juga menetapkan batas minimal (threshold) pelaporan informasi debitur untuk fasilitas kredit di atas Rp1 juta agar data yang ditampilkan lebih relevan dalam proses analisis kredit.

Menurut Friderica, informasi debitur yang lebih mutakhir dan akurat akan mempercepat proses penyaluran pembiayaan, termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi dalam Program 3 Juta Rumah.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait