JAKARTA (SumbarFokus)
Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin berperan penting dalam mendukung penyaluran kredit nasional. Hingga Juli 2026, sebanyak 2.169 lembaga jasa keuangan telah memanfaatkan sistem tersebut sebagai sumber informasi debitur dalam proses pemberian pembiayaan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, tingginya pemanfaatan SLIK menunjukkan semakin besarnya kebutuhan industri jasa keuangan terhadap data debitur yang akurat dan terkini.
Berdasarkan data OJK, rata-rata permintaan Informasi Debitur (iDeb) mencapai sekitar 31 juta inquiry setiap bulan. Bahkan pada April 2026 jumlahnya meningkat hingga 35,3 juta permintaan.
Untuk memperkuat fungsi tersebut, OJK melakukan optimalisasi SLIK yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Kebijakan itu diarahkan untuk mempercepat pembaruan data kredit, mengurangi potensi pengaduan masyarakat terkait informasi kredit yang telah lunas namun belum diperbarui, memperluas akses pembiayaan, serta memperkuat sistem pelaporan kredit nasional.
Penguatan SLIK dilakukan di tengah pertumbuhan intermediasi sektor jasa keuangan yang masih positif. Hingga Mei 2026, kredit perbankan tercatat tumbuh 11,51 persen secara tahunan menjadi Rp8.918 triliun.
Sementara itu, penyaluran kredit kepada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mencapai sekitar Rp1.500 triliun. Adapun kredit perumahan juga mencatat pertumbuhan sebesar 4,99 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





