“Jika KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu mampu menerapkan SOP yang jelas, ini akan mengurangi potensi sengketa informasi publik dan menjaga reputasi serta kinerja KPU. Akibatnya, ini akan meningkatkan partisipasi dan kepercayaan publik,” kata Mona.
Dalam diskusi tersebut, Mona juga menyampaikan sejumlah rekomendasi yang dapat dilakukan KPU Agam untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.
Rekomendasi tersebut antara lain menetapkan SOP sebagai lampiran resmi dari keputusan KPU, mengembangkan integrasi sistem layanan digital, serta menyusun Dokumen Informasi Publik (DIP) secara komprehensif.
Mona juga menekankan perlunya monitoring dan evaluasi secara berkala. Menurutnya, keberadaan SOP harus diikuti dengan penerapan dan evaluasi agar standar pelayanan yang telah ditetapkan benar-benar berjalan.
Dia berharap FGD tersebut menjadi momentum bagi KPU Agam untuk membenahi tata kelola pelayanan informasi sekaligus mendorong PPID KPU Agam menjadi badan publik yang informatif dalam melayani permintaan informasi masyarakat.
“Mari bersama-sama kita wujudkan tata kelola informasi yang lebih baik,” ujarnya.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat keterbukaan informasi di lingkungan penyelenggara pemilu. Dengan tata kelola dan SOP yang jelas, masyarakat diharapkan semakin mudah memperoleh informasi publik yang menjadi haknya. (000/003)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





