Kuasa Termohon PN Padang Koreksi Rilis KI Sumbar, Soal Nama dan Pernyataan di Persidangan

Persidangan KI Sumbar. (Foto: Ist.)

“Menurut kami itu tidak bijak,” ujarnya.

Demikian hak jawab atau koreksi disampaikan untuk dapat kembali ditelaah bersama karena bisa jadi kekeliruan pun datang dari Termohon

Bacaan Lainnya

“Pada akhirnya tujuan kita bersama adalah menyajikan berita yang akurat, informatif, dan edukatif,” ujar Mentari.

KI Sumbar sendiri, terkait pemberitaan rilis, menyatakan permohonan maaf atas konten dari rilis, mungkin terjadi salah pemahakan dalam membuat rilis memaknai lalulintas argumen di persidangan, KISB, Kamis itu.

“Sebagai lembaga yang memahami UU Pers, tentu hak jawab dan hak koreksi adalah kewajiban untuk meminta redaksi menayangkannya atas kekeliruan dimaksud kuasa termohon dari badan publik PN Padang,” ujar Komisioner KI Sumbar bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Adrian Tuswandi. (000/ki)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait