Salah satu mandat LPS yang menjadi fokus pembahasan adalah penyelenggaraan Program Penjaminan Polis, termasuk pelaksanaan resolusi terhadap perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah. Program tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan perlindungan kepada pemegang polis, tertanggung, dan/atau peserta apabila perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah dicabut izin usahanya.
Melalui UU Nomor 4 Tahun 2026, kewenangan LPS dalam penyelenggaraan Program Penjaminan Polis semakin diperkuat, termasuk melalui peran sebagai risk minimizer. Dengan penguatan tersebut, peran LPS tidak hanya terkait dengan pelaksanaan penjaminan polis, tetapi juga mencakup langkah-langkah untuk meminimalkan risiko serta mendukung penanganan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang mengalami permasalahan keuangan.
โPenguatan kewenangan LPS dalam Program Penjaminan Polis, termasuk melalui peran sebagai risk minimizer, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan perlindungan yang semakin optimal bagi pemegang polis, tertanggung, dan peserta. Pada akhirnya, perlindungan tersebut diharapkan dapat memberikan multiplier effect berupa meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian di Indonesia,โ tutur Syafril.
Syafril menambahkan bahwa sinergi dengan media daerah menjadi semakin penting dalam menyongsong pelaksanaan Program Penjaminan Polis yang paling lambat mulai berlaku pada Januari 2028. Melalui penyampaian informasi yang luas dan mudah dipahami, masyarakat diharapkan semakin mengenal mekanisme perlindungan melalui Program Penjaminan Polis sekaligus meningkatkan pemahaman mengenai industri perasuransian.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





