Sementara, Allex Saputra menegaskan komitmen Pemko Padang Panjang dalam menjalankan amanat UU KIP melalui tata kelola pemerintahan yang terbuka, transparan, dan bertanggung jawab.
Menurutnya, visitasi KI Sumbar menjadi kesempatan bagi pemerintah kota untuk mengevaluasi berbagai aspek yang masih perlu ditingkatkan, terutama dalam pengelolaan informasi dan pelayanan kepada masyarakat.
Ketua KI Sumbar Idham Fadhli menjelaskan, monitoring dan evaluasi merupakan amanat UU KIP untuk mengukur tingkat kepatuhan sekaligus menilai implementasi keterbukaan informasi pada masing-masing badan publik.
Penilaian tidak hanya berfokus pada kelengkapan administrasi, tetapi juga mencakup penerapan prinsip keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat.
Masuknya Padang Panjang dalam lima nominator terbaik menjadi capaian sekaligus tantangan untuk terus memperkuat pengelolaan informasi publik.
Pemko berharap keterbukaan informasi tidak sekadar menjadi kewajiban administratif, tetapi berkembang menjadi budaya kerja di lingkungan pemerintahan. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh informasi secara mudah sekaligus memiliki ruang lebih luas untuk berpartisipasi dalam pembangunan daerah. (036)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





