Pemko Batam Perluas Layanan Pendaftaran Parkir Berlangganan

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam Rudi Panjaitan mengatakan, perluasan layanan tersebut bertujuan memudahkan masyarakat melakukan pendaftaran sekaligus memperoleh informasi mengenai program parkir berlangganan. (Foto: Diskominfo Kota Batam/SumbarFokus.com)

BATAM (SumbarFokus)

Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memperluas layanan pendaftaran parkir berlangganan. Masyarakat kini dapat mendaftar di BCS Mall lantai 1 setiap Sabtu dan Minggu selama November 2026 serta di Kantor Wali Kota Batam pada Senin hingga Jumat.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam Rudi Panjaitan mengatakan, perluasan layanan tersebut bertujuan memudahkan masyarakat melakukan pendaftaran sekaligus memperoleh informasi mengenai program parkir berlangganan.

โ€œDengan adanya perluasan layanan ini, masyarakat memiliki alternatif tempat untuk melakukan pendaftaran. Kami berharap fasilitas ini dapat dimanfaatkan sehingga proses pelayanan menjadi lebih mudah dan menjangkau lebih banyak warga,โ€ ujarnya, Senin (2/11/2026).

Bacaan Lainnya

Untuk mendaftar, masyarakat perlu menyiapkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan bukti pembayaran melalui rekening Bendahara Dishub Kota Batam.

Adapun tarif parkir berlangganan berlaku untuk satu tahun, dengan rincian sepeda motor Rp125.000, mobil penumpang, van, pikap, dan taksi Rp300.000, serta bus dan truk Rp375.000.

Pemko Batam mengajak masyarakat memanfaatkan layanan tersebut untuk memudahkan proses pendaftaran sekaligus mendukung penataan perparkiran di Kota Batam. (000/btm)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait