Khusus bagi penderita asma, PPOK (Penyakit Paru Obstruktif Kronik), dan penyakit jantung, masyarakat diminta selalu membawa obat-obatan pribadi, seperti inhaler, ke mana pun bepergian.
Pemko juga mengingatkan agar masyarakat tidak menunda pemeriksaan medis apabila mengalami sesak napas berat atau tiba-tiba.
Selain itu, masyarakat diminta memantau informasi kualitas udara secara berkala melalui Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) atau Air Quality Index (AQI). Informasi dapat diperoleh melalui aplikasi resmi, seperti IQAir, aplikasi BMKG, atau kanal informasi lainnya sebelum melakukan aktivitas di luar rumah.
Surat edaran tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Wali Kota Padang Fadly Amran dan ditetapkan di Padang pada 4 September 2026. (000/pdg)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





