PARIAMAN (SumbarFokus)
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pariaman, Sabtu (27/6/2026). Pengesahan tersebut menjadi landasan hukum baru bagi Pemerintah Kota Pariaman dalam memperkuat perlindungan masyarakat dari dampak paparan asap rokok, khususnya bagi kelompok rentan.
Rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Kota Pariaman itu dihadiri Wali Kota Pariaman Yota Balad, bersama Wakil Wali Kota Mulyadi. Seluruh fraksi DPRD menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda KTR untuk ditetapkan menjadi Perda.
Wali Kota Pariaman Yota Balad mengatakan Perda tersebut merupakan penyempurnaan dari Perda Nomor 9 Tahun 2017 yang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Dengan disahkannya Perda ini, Pemerintah Kota Pariaman memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak, ibu hamil, lansia, dan perokok pasif dari bahaya asap rokok demi mewujudkan lingkungan yang sehat dan produktif,” ujarnya.
Dia menambahkan, Perda KTR bukan untuk melarang masyarakat merokok, tetapi mengatur kawasan bebas asap rokok guna melindungi hak masyarakat memperoleh udara yang bersih dan sehat.
Perda tersebut menetapkan tujuh kawasan yang wajib bebas asap rokok, yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum atau kawasan lain yang ditetapkan pemerintah daerah. Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pemko Pariaman dan DPRD Kota Pariaman. (028)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





