PADANG (SumbarFokus)
PT Bank Nagari menegaskan komitmennya terhadap prinsip keterbukaan informasi publik sekaligus perlindungan data nasabah dan pihak ketiga menyusul Putusan Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar) dalam Perkara Nomor Register 04/II/KISB-PS/2026.
Sekretaris Perusahaan Bank Nagari Yosviandri Asril mengatakan, pihaknya menghormati Komisi Informasi Sumbar sebagai lembaga negara yang berwenang menyelesaikan sengketa keterbukaan informasi publik serta menghormati seluruh proses persidangan yang telah berlangsung.
“PT Bank Nagari tetap berkomitmen menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik dan penerapan Good Corporate Governance dalam seluruh aspek pengelolaan perusahaan,” katanya melalui keterangan tertulis, Jumat (5/6/2026).
Menurut dia, komitmen tersebut telah diwujudkan melalui publikasi Laporan Tahunan Bank Nagari Tahun 2021 hingga 2024 yang dapat diakses masyarakat melalui kanal resmi perusahaan.
Yosviandri menjelaskan, putusan KI Sumbar tidak sepenuhnya mengabulkan seluruh permohonan informasi yang diajukan pemohon.
Dari empat permohonan yang diajukan dalam perkara tersebut, majelis hanya mengabulkan sebagian permohonan, sementara dua permohonan lainnya tidak dikabulkan.
Permohonan yang tidak dikabulkan itu antara lain terkait data seluruh pegawai beserta penghasilannya secara nominatif serta daftar belanja atau pengeluaran bulanan secara rinci.
“Fakta ini perlu disampaikan secara utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujarnya.
Dia menegaskan, pembatasan informasi yang dilakukan Bank Nagari bukan merupakan bentuk penolakan terhadap keterbukaan informasi publik, melainkan bagian dari kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





