0SOLOK (SumbarFokus)
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok mengajak para pekerja sektor informal untuk tidak menunda memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Melalui program promosi kepesertaan yang berlaku hingga akhir 2026, pekerja cukup membayar iuran Rp8.400 per bulan atau kurang dari Rp300 per hari untuk memperoleh perlindungan dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian dengan nilai manfaat hingga Rp174 juta sesuai ketentuan yang berlaku.
Program tersebut ditujukan bagi pekerja sektor informal seperti petani, pedagang, nelayan, pelaku UMKM, pekerja mandiri, hingga pekerja rentan lainnya yang selama ini belum seluruhnya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Arief Sabara mengatakan masih banyak pekerja yang menganggap perlindungan jaminan sosial belum menjadi kebutuhan mendesak. Padahal, risiko kecelakaan kerja maupun kematian dapat terjadi kapan saja tanpa dapat diprediksi.
Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan terus mengedukasi masyarakat agar memahami bahwa perlindungan jaminan sosial merupakan investasi bagi pekerja dan keluarganya, bukan sekadar kewajiban membayar iuran.
Dalam program promosi tersebut, peserta memperoleh perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak menerima santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta.
Sementara apabila peserta mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pemeriksaan, pengobatan, rawat inap, operasi hingga rehabilitasi ditanggung BPJS Ketenagakerjaan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis sampai peserta dinyatakan sembuh dan dapat kembali bekerja.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





