Penggugat turut menilai sejumlah alat bukti dari pihak Tergugat mengandung kejanggalan, di antaranya perbedaan batas tanah, dugaan ketidaksesuaian ranji kaum, serta inkonsistensi antara surat alas hak dan keterangan saksi. Dalam gugatan rekonvensi, Penggugat juga meminta Majelis Hakim menolak seluruh gugatan balik Tergugat karena dinilai terdapat ketidaksesuaian antara Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan sertifikat yang diajukan sebagai alat bukti.
Perkara tersebut kini tinggal menunggu putusan Majelis Hakim. Putusan nantinya akan didasarkan pada seluruh alat bukti, dalil Penggugat, serta jawaban dan bukti dari pihak Tergugat yang telah diperiksa selama persidangan. Hingga putusan berkekuatan hukum tetap, seluruh dalil para pihak masih merupakan bagian dari proses pembuktian di pengadilan. (036)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





