Dinilai Janggal, Pengurus KAN Paninjauan Pertanyakan Penerbitan 2 SHM atas Nama Muhardanus

Penerbitan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Muhardanus oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padang Panjang menuai sorotan dari sejumlah pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN) Paninjauan. (Foto: Ist./Sumbarfokus.com)

PADANG PANJANG (SumbarFokus)

Penerbitan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Muhardanus oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padang Panjang menuai sorotan dari sejumlah pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN) Paninjauan. Mereka mempertanyakan proses penerbitan sertifikat tersebut karena objek tanah yang disertifikatkan diduga merupakan tanah ulayat Nagari Paninjauan.

Hal itu disampaikan pengurus KAN Paninjauan, Dt. Mangkudun, dan Dt. Rangkay Basa, Sabtu (4/7/2026).

Menurut Dt. Mangkudun, berdasarkan ranji kaum dan ketentuan adat yang berlaku, tanah di kawasan Jorong Hilia Balai merupakan bagian dari tanah ulayat Nagari Paninjauan.

Bacaan Lainnya

Pernyataan itu turut diperkuat pengurus KAN Gunung, Dedy Ariandi Dt. Pangeran Basa. Dia menyebut, kawasan Jorong Hilia Balai sejak lama merupakan bagian dari tanah ulayat Nagari Paninjauan yang diakui dalam sistem hukum adat setempat.

Hal senada juga disampaikan Ketua Kerapatan Adat Nagari Gunuang Syahrial Dt. Pandak. Dia menyatakan, objek tanah tersebut merupakan tanah milik masyarakat Nagari Paninjauan.

Berdasarkan hal tersebut, para pengurus KAN mempertanyakan dokumen yang dijadikan alas hak dalam proses penerbitan dua SHM. Mereka menilai, jika objek yang disertifikatkan merupakan tanah ulayat, maka penerbitannya harus melalui tahapan dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pengurus KAN juga mempertanyakan kewenangan Kantor BPN Kota Padang Panjang dalam menerbitkan SHM atas objek tanah tersebut.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait