PADANG PANJANG (SumbarFokus)
Perkara sengketa tanah pusaka yang menjadi perhatian masyarakat adat Minangkabau memasuki tahap akhir persidangan di Pengadilan Negeri Padang Panjang. Dalam perkara perdata Nomor 2/Pdt.G/2026/PN Pdp, pihak Penggugat meminta Majelis Hakim membatalkan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Muhardanus yang dinilai diterbitkan di luar kewenangan administrasi Kantor Pertanahan Kota Padang Panjang.
Dalam dokumen kesimpulan melalui kuasa hukum Alkasiah dan Syahindra, Penggugat menyatakan objek sengketa berada di Jorong Hilia Balai, Nagari Paninjauan, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, bukan di Kelurahan Ganting, Kecamatan Padang Panjang Timur sebagaimana tercantum dalam sertifikat.
Keterangan tersebut diperkuat pernyataan Sekretaris Wali Nagari Paninjauan yang saat dikonfirmasi wartawan di Kantor Wali Nagari, Jumat (3/7/2026), menyebut lokasi objek sengketa berada di wilayah administrasi Kabupaten Tanah Datar.
“Lokasi tersebut memang berada di wilayah Tanah Datar. Namun, untuk penjelasan lebih rinci, nanti bisa langsung ditanyakan kepada Bapak Wali Nagari,” ujarnya.
Penggugat juga mengutip surat dari Kantor Pertanahan Kota Padang Panjang yang menurut mereka menyatakan Nagari Paninjauan bukan bagian dari wilayah kerja administrasi kantor tersebut. Atas dasar itu, Penggugat berpendapat penerbitan dua SHM dilakukan di luar kewenangan administrasi dan merupakan perbuatan melawan hukum oleh badan pemerintahan.
Selain meminta pembatalan dua SHM, Penggugat memohon Majelis Hakim menetapkan objek sengketa sebagai harta pusaka tinggi kaum Dt. Penghulu Kayo Nan Kuniang. Mereka juga menyebut Annius B. sebagai Mamak Kepala Waris yang sah berdasarkan ranji kaum, akta kematian pendahulunya, serta keterangan saksi-saksi adat yang dihadirkan selama persidangan.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





