Kabar Baik di Hari Kemerdekaan, 3 WBP Rutan Padang Panjang Langsung Bebas

Kegiatan penyerahan remisi umum dan pengurangan masa pidana di Rutan Kelas IIB Padang Panjang, Senin (17/8/2026). (Foto: FERRY ANDHIKA/SumbarFokus.com)

PADANG PANJANG (SumbarFokus)

Hari Kemerdekaan Republik Indonesia membawa kabar baik bagi tiga warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang Panjang.
Ketiganya langsung bebas setelah menerima Remisi Umum II pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Senin (17/8/2026).

Ketiga WBP tersebut merupakan bagian dari 100 warga binaan Rutan Padang Panjang yang menerima Remisi Umum tahun ini. Sebanyak 97 orang mendapatkan Remisi Umum I berupa pengurangan masa pidana, sementara tiga lainnya memperoleh Remisi Umum II yang membuat mereka langsung bebas.

Penyerahan remisi dilakukan dalam kegiatan Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana di Rutan Kelas IIB Padang Panjang.

Bacaan Lainnya

Kepala Rutan Kelas IIB Padang Panjang Novri Abbas mengatakan, pemberian remisi merupakan bagian dari sistem pembinaan pemasyarakatan sekaligus bentuk penghargaan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan.

โ€œUntuk Remisi Umum I, sebanyak 21 orang memperoleh pengurangan masa pidana satu bulan, 26 orang dua bulan, 31 orang tiga bulan, 13 orang empat bulan, lima orang lima bulan, dan satu orang memperoleh remisi enam bulan,โ€ kata Novri.
Sementara untuk Remisi Umum II, satu WBP memperoleh pengurangan masa pidana dua bulan dan dua orang memperoleh remisi tiga bulan sehingga langsung bebas.

Wali Kota Padang Panjang Hendri Arnis mengatakan, momentum pemberian remisi bertepatan dengan Hari Kemerdekaan hendaknya dimaknai sebagai kesempatan untuk melakukan refleksi sekaligus memulai kehidupan yang lebih baik.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait