AGAM (SumbarFokus)
Lima orang korban yang tadinya akan ‘dijual’ ke luar negeri berhasil diselamatkan oleh pihak kepolisian di Agam, Sumatera Barat (Sumbar).
“Kelima korban yang akan diperkerjakan keluar negeri tersebut, di antaranya AMN (18) asal Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman, DM (20) asal Rambah Hilir, Riau, DAF (23) asal Kepenuhan, Kabupaten Payakumbuh, serta AS (24) dan RE asal Lubuk Basung. Saat ini, korban telah dipulangkan ke tempat asalnya masing-masing,” ungkap Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat, Senin (29/1/2024).
Pelaku dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) itu, HN alias Udin (34), diringkus polisi setelah aksinya digagalkan, di Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
Disebutkan Kapolres, aksi pelaku digagalkan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada hari Kamis 25 Januari 2024 di Kenagarian Kampung Pinang.
“Setelah petugas melakukan interogasi terhadap para korban, saksi serta pelaku. Melalui gelar perkara hari Jumat (26/1/2024), pelaku HN ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” terang Kapolres.
Diterangkan, pelaku berperan sebagai agen perekrutan tenaga kerja dengan menawarkan para korban untuk bekerja ke luar negeri tanpa dipungut biaya serta diimingi gaji belasan juta rupiah.
“Para korban ditawarkan bekerja ke salah satu perusahaan di Kamboja tanpa dipungut biaya, dengan fasilitas surat-surat administrasi hingga keberangkatan ditanggung oleh pelaku, syaratnya satu bulan penuh gaji mereka di setor ke pelaku. Gaji yang ditawarkan berkisar dari Rp2 hingga Rp12 juta,” terangnya.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.