Permudah Pembayaran PBB, Pemkab Padang Pariaman Terapkan Sistem Digital QRIS dan VA

PADANG PARIAMAN (SumbarFokus)

Untuk memudahkan masyarakat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman, melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) bekerja sama dengan Bank Nagari menghadirkan sistem pembayaran PBB berbasis digital menggunakan QRIS dan Virtual Account (VA).

Langkah strategis tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Pusat Bank Nagari Pengambiran, yang dihadiri Kepala BPKD Padang Pariaman M. Fadhli, Kepala Bidang Pendataan BPKD, serta Kepala Cabang Bank Nagari Lubuk Alung Afrizon bersama jajaran, Selasa (28/4/2026).

Kepala BPKD Padang Pariaman M. Fadhli menegaskan, digitalisasi pembayaran merupakan solusi untuk mengatasi kendala yang selama ini dihadapi masyarakat, seperti keterbatasan waktu dan akses.

Bacaan Lainnya

“Digitalisasi ini kita dorong untuk menghilangkan hambatan dalam pembayaran. Ketika akses semakin mudah, cepat, dan transparan, maka kepatuhan wajib pajak juga akan meningkat secara signifikan,” ujarnya.

Dengan sistem QRIS dan VA, masyarakat kini dapat melakukan pembayaran kapan saja dan di mana saja tanpa harus datang ke loket pembayaran.

Selain mempermudah, sistem ini juga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendapatan daerah. Seluruh transaksi tercatat secara real time sehingga meminimalisir potensi kesalahan maupun kebocoran.

Sementara, Kepala Cabang Bank Nagari Lubuk Alung Afrizon menyebutkan, sistem ini memberikan kemudahan sekaligus keamanan bagi masyarakat dan menyatakan kesiapan penuh dalam mendukung implementasi pembayaran non-tunai tersebut.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait