Berbekal informasi itu, tim opsnal yang dipimpin Ipda Algino Ganaro melakukan pelacakan hingga mengetahui keberadaan terduga pelaku di rumah kontrakan yang berada di RT 05 Ophir Barat, Nagari Ophir.
āPelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di sebuah rumah kontrakan pada Minggu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB,ā ungkap Kasat Reskrim.
Dari hasil pemeriksaan awal, YA mengakui perbuatannya. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah panel excavator dan satu komponen elektrik excavator yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
āAkibat kejadian ini, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sekitar Rp50 juta,ā terangnya.
Pelaku beserta barang bukti sudah berada di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (018)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





