Polres Pasbar Dalami Dugaan Pencabulan Anak Usia 8 Tahun, Terduga Pelaku Berusia 17 Tahun

Tim opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat, saat mengamankan terduga pelaku di wilayah Kecamatan Gunung Tuleh, Selasa (13/10/2026). (Foto: Ist./SumbarFokus.com)

“Penyidik Unit IV PPA masih terus melakukan penyidikan dan pendalaman terhadap perkara ini. Kami memastikan penanganannya dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap memperhatikan hak-hak anak, baik korban maupun anak yang berkonflik dengan hukum,” jelasnya.

Polisi mengimbau masyarakat tidak menyebarkan identitas, foto, video, maupun informasi yang dapat mengungkap jati diri korban atau anak yang berkonflik dengan hukum.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang dapat mengungkap identitas anak. Serahkan penanganan perkara kepada kepolisian dan berikan ruang bagi korban untuk mendapatkan perlindungan serta pendampingan yang diperlukan,” kata Iptu A. Agung. (018)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.

Bacaan Lainnya



Pos terkait