PASAMAN BARAT (SumbarFokus)
Polres Pasaman Barat mendalami dugaan pencabulan terhadap seorang anak berusia 8 tahun di Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat. Dalam perkara ini, seorang remaja berusia 17 tahun telah diamankan keluarga bersama masyarakat sebelum dilaporkan ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga. Informasi itu juga didengar masyarakat, hingga keluarga bersama warga mengamankan remaja berinisial PP dan melaporkannya ke polisi pada Selasa (13/10/2026).
“Pengungkapan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak ini berawal dari laporan masyarakat pada Selasa (13/10/2026),” ujar Iptu A. Agung, Kamis (15/10/2026).
Berdasarkan penyidikan sementara, PP mengakui perbuatan yang diduga merupakan pencabulan terhadap korban sebanyak empat kali. Peristiwa itu disebut terjadi tiga kali di rumah korban dan satu kali di kebun kelapa sawit.
“Setelah dilakukan pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya sebagaimana yang dilaporkan. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Pasaman Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Penyidik telah memeriksa pelapor, korban, dan sejumlah saksi. Polisi juga melakukan pemeriksaan medis terhadap korban untuk kepentingan visum et repertum serta mengamankan barang bukti terkait perkara tersebut.
Karena terduga pelaku masih berusia 17 tahun, penanganan perkara mengacu pada ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan, Dinas Sosial Kabupaten Pasaman Barat, dan psikolog untuk mendukung penanganan perkara serta perlindungan dan pemulihan korban.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





