PASAMAN BARAT (SumbarFokus)
Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat membekuk AP (52), yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya yang merupakan penyandang disabilitas fisik, mental, dan intelektual.
AP diamankan di kawasan perkebunan kelapa sawit masyarakat di Jorong Sikabau, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Bremas, Pasaman Barat, Senin (21/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata mewakili Kapolres AKBP Agung Tribawanto membenarkan penangkapan tersebut, Selasa (22/9/2026).
Dia menjelaskan, dugaan persetubuhan terjadi di rumah kontrakan yang ditempati istri AP di wilayah Kecamatan Lembah Melintang, Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Sebelumnya, AP disebut baru pulang dari tempat hiburan malam. Saat tiba di rumah sekitar pukul 08.00 WIB, istrinya tidak berada di rumah, sementara korban berada di kamar.
āPelaku kemudian melihat korban sedang berbaring. Dalam kondisi diduga masih berada di bawah pengaruh minuman keras, pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban,ā jelasnya.
Peristiwa itu diketahui warga setelah mendengar suara korban dari dalam kamar. Warga kemudian mendatangi lokasi, sementara AP menghentikan perbuatannya dan berusaha melarikan diri.
AP sempat diamankan warga, namun kemudian berhasil melarikan diri bersama seorang rekannya menuju kawasan perkebunan kelapa sawit di Jorong Sikabau. Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan oleh kakak kandung korban ke SPKT Polres Pasaman Barat.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





