PASAMAN BARAT (SumbarFokus)
Kepolisian Resor Pasaman Barat, Polda Sumatera Barat (Sumbar) melalukan penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Kegiatan itu dilaksanakan di aliran Sungai Batang Batahan Jorong Pagaran Tengah, Nagari Batahan Kecamatan Ranah Batahan, Sabtu (28/9/2024).
“Hari ini kami melakukan penertiban dan penegakan hukum terkait aktivitas PETI disepanjang aliran Sungai Batang Batahan, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan,” kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto kepada awak media di Simpang Empat.
Dalam kegiatan itu, ia langsung memerintahkan Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris dan Kapolsek Ranah Batahan AKP Yuliarman beserta 65 personel gabungan dari Polres Pasaman Barat dan Polsek Ranah Batahan untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang dijadikan tempat penambangan emas ilegal.
“Tepat pada pukul 12.00 WIB, personel gabungan tiba di lokasi aliran sungai yang berada di Jorong Pagaran Tengah Nagari Batahan Kecamatan Ranah Batahan,” ucapnya.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.