Di sisi lain, Inspektur Daerah Pasaman Barat Emnita Nadirua menyatakan kesiapan Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk memberikan konsultasi dan pendampingan kepada kepala sekolah, terutama terkait tata kelola keuangan dan kelengkapan administrasi, baik untuk dana revitalisasi maupun Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
āKami memahami bahwa kepala sekolah pada dasarnya adalah pendidik yang juga harus menjalankan tugas pengelolaan keuangan. Karena itu, Inspektorat bersama Kejaksaan membuka ruang pendampingan agar pengelolaan anggaran sesuai ketentuan dan kepala sekolah terhindar dari persoalan hukum akibat ketidakpahaman administrasi,ā jelasnya.
Eminta menekankan pentingnya kelengkapan dokumen administrasi serta penyelesaian seluruh pekerjaan sesuai target tahun anggaran 2026.
Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Pendidikan Pasaman Barat tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Tjut Zelvira Nofani, Kepala Dinas Pendidikan Imter Pedri, Inspektur Daerah Emnita Nadirua, perwakilan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta kepala sekolah TK, SD, dan SMP beserta pemangku kepentingan terkait. (018)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





