“Berkenaan dengan hal tersebut, kiranya Pimpinan dan Anggota Dewan berkenan mempelajari Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022 ini. Lebih dari itu, diharapkan laporan ini memperoleh tanggapan positif dari segenap Nota Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022 oleh Bapak-bapak anggota dewan yang terhormat. Sehingga dapat dibahas lebih lanjut dalam agenda sidang berikutnya,” harap Rahmang.
Diakhir laporannya, Rahmang menyampaikan terhadap rincian catatan atas Laporan Keuangan yang menjadi bagian tak terpisahkan dari Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022 ini dan disajikan dalam bentuk buku Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2022 yang telah di Audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
“Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022 ini disampaikan untuk dapat dibahas pada sidang-sidang selanjutnya guna memperoleh persetujuan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman,” sebut rahmang mengakhiri.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.