Sosper, Ketua DPRD Sumbar Dorong Kolaborasi Ciptakan Lingkungan Aman dan Kondusif

Ketua DPRD Sumatera Barat Muhidi saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Sumbar Nomor 5 Tahun 2020 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, Sabtu (8/8/2026). Foto: DPRD Sumbar/SumbarFokus.com)

Karena itu, dia mengajak seluruh unsur masyarakat melihat ketertiban sebagai bagian dari upaya membangun daerah. Menurutnya, keamanan dan kenyamanan merupakan modal sosial yang tidak kalah penting dibandingkan pembangunan fisik.

“Ketertiban ini bukan hanya soal jalan atau aturan, tetapi bagaimana kita membangun suasana yang membuat orang merasa nyaman berada di daerah kita. Itu harus kita kerjakan bersama,” ujarnya.

Muhidi juga memberikan perhatian terhadap peran tokoh masyarakat. Dia menyebut, tokoh masyarakat memiliki posisi penting dalam membangun komunikasi karena kedekatannya dengan warga.

“Tokoh masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban. Mereka bisa menjadi contoh, memberikan pemahaman dan membantu pemerintah menyelesaikan persoalan di tengah masyarakat,” katanya.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, terkait terbitnya KUHP terbaru, Muhidi mengatakan regulasi daerah yang memuat ketentuan pidana maupun sanksi denda perlu diselaraskan. Penyesuaian tersebut diperlukan agar aturan daerah tetap harmonis dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Karena ada KUHP terbaru, tentu aturan daerah yang memuat ketentuan pidana dan denda perlu disesuaikan. Ini bagian dari harmonisasi aturan supaya penerapannya di lapangan jelas dan tidak menimbulkan persoalan,” jelasnya.

Lebih jauh, Muhidi mengingatkan bahwa membangun ketertiban juga berarti mempersiapkan lingkungan yang sehat bagi generasi mendatang. Dia menyebut lingkungan sosial sebagai salah satu faktor penting dalam pembentukan karakter anak. Apa yang mereka lihat setiap hari akan menjadi contoh yang ikut membentuk perilaku mereka.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait