Sekda Pasbar Tegaskan Penundaan TPP bagi OPD Bagi ASN Yang Menunggak Pajak Kendaraan Dinas

Sekretaris Pasaman Barat Doddy San Ismail disampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Zulfi Agus, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap kendaraan dinas usai apel gabungan di halaman Kanto Bupati setempat, Senin (3/8/2026). (Foto: Pemkab Pasaman Barat/SumbarFokus.com)

PASAMAN BARAT (SumbarFokus)

Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap kendaraan dinas operasional jabatan seusai apel gabungan di halaman Kantor Bupati Pasaman Barat, Senin (3/8/2026).

Kegiatan itu dipimpin Sekretaris Daerah Pasaman Barat Doddy San Ismail, yang bertujuan memastikan kelayakan kendaraan serta kepatuhan administrasi, terutama terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Sekretaris Daerah Pasaman Barat Doddy San Ismail menegaskan bahwa ASN maupun pejabat yang menunggak pembayaran pajak kendaraan dinas akan dikenai sanksi berupa penundaan pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga seluruh kewajiban administrasi diselesaikan.

Bacaan Lainnya

“Pemeriksaan dilakukan terhadap seluruh kendaraan roda empat yang digunakan oleh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), kepala bagian di lingkungan Sekretariat Daerah, serta camat se-Kabupaten Pasaman Barat,” katanya.

Dalam sidak yang didampingi oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Zulfi Agus, Doddy menemukan sejumlah kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak. Selain itu, kondisi kebersihan dan perawatan beberapa kendaraan juga dinilai belum optimal.

“Kami melakukan sidak terhadap kendaraan dinas milik kepala OPD, kepala bagian, dan camat. Kami menemukan beberapa kendaraan yang pajaknya telah jatuh tempo. Selain itu, kebersihan kendaraan juga perlu mendapat perhatian,” ujar Doddy.

Ditegaskan, kendaraan dinas merupakan aset daerah yang dibeli menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, setiap pemegang kendaraan dinas berkewajiban menjaga kondisi kendaraan sekaligus memenuhi seluruh kewajiban administrasinya.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait