TMMD di Cukil Percantik Rumah Warga lewat Pengecatan RTLH

Program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) melalui TMMD Reguler ke-129 Kodim 0714/Salatiga di Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, terus memasuki tahap penyempurnaan. Salah satunya dilakukan melalui pengecatan rumah warga agar hunian tampak lebih bersih, rapi, dan nyaman. (Foto: TMMD/SumbarFokus.com)

KABUPATEN SEMARANG (SumbarFokus)

Program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) melalui TMMD Reguler ke-129 Kodim 0714/Salatiga di Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, terus memasuki tahap penyempurnaan. Salah satunya dilakukan melalui pengecatan rumah warga agar hunian tampak lebih bersih, rapi, dan nyaman.

Pada Jumat (7/8/2026), personel Satgas TMMD bersama warga melakukan pengecatan pada bagian dinding rumah yang menjadi sasaran rehabilitasi. Pekerjaan dilakukan secara teliti untuk memastikan setiap bagian bangunan mendapatkan hasil pengecatan yang rapi.

Pengecatan menjadi salah satu tahapan penyelesaian setelah sejumlah bagian rumah diperbaiki. Selain memperbarui tampilan bangunan, lapisan cat juga membantu melindungi permukaan dinding dari pengaruh cuaca.

Bacaan Lainnya

Komandan Satgas TMMD Reguler ke-129 Kodim 0714/Salatiga, Letkol Kav Fajar Hapsari Nugroho, mengatakan, penyelesaian RTLH tidak hanya memperhatikan kekuatan bangunan, tetapi juga kenyamanan dan kelayakan rumah bagi penerima manfaat.

“Setiap bagian rumah kami upayakan dikerjakan dengan baik, termasuk tahap pengecatan. Harapannya, rumah yang telah direhabilitasi benar-benar memberikan rasa aman dan nyaman bagi keluarga penerima manfaat,” katanya.

Dia mengatakan, keterlibatan warga dalam proses pengerjaan menjadi bagian dari semangat gotong royong yang terus dijaga selama pelaksanaan TMMD di Desa Cukil.

Bagi masyarakat penerima program, perubahan tampilan rumah menjadi lebih rapi menjadi bagian dari harapan baru setelah sebelumnya membutuhkan berbagai pembenahan.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait