JAKARTA (SumbarFokus)
Wali Kota Padang Hendri Septa memaparkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Padang untuk tahun 2023-2043 di Direktur Jendral (Dirjen) Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia, bertempat di Hotel Sutasoma, Jakarta, Rabu (1/2/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Wako Hendri Septa menjelaskan, berdasarkan surat keputusan (SK) Wali Kota Padang No. 378 Tahun 2021 tentang Wilayah Perencanaan Rencana Detail Tata Ruang, wilayah administrasi Kota Padang memiliki luas 69.431,46 Ha.
Untuk itu, dalam RDTR 2023-2041 Pemerintah Kota Padang menyiapkan dua pola RDTR yang terdiri dari Pola Ruang Budidaya seluas 23 hektar atau 33 persen, dan Pola Ruang Lindung seluas 46 hektar atau sekitar 66,4 persen.
“Dalam RDTR Kota Padang untuk tahun 2023-2041 ini,Kita menyiapkan dua pola RDTR. Pola ruang budidaya seluas 23 hektar atau 33 persen dari luas Kota Padang. Diantaranya mencakup perumahan kepadatan sedang seluas 13 persen atau 9 hektar, tanaman pangan 2,5 hektar atau 3,74 persen, dan perkebunan seluas 1,8 hektar atau 2,5 persen,” sebutnya.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.