Standar Pelayanan Publik di Agam Meningkat, Bupati Agam Diganjar Penghargaan

Agam
Ombudsman Perwakilan Sumbar beri penghargaan pada Pemkab Agam, yang langsung diterima Bupati Agam, Andri Warman. (Foto: Ist.)

PADANG (SumbarFokus)

Capaian kepatuhan standar pelayanan publik Kabupaten Agam pada 2022 meningkat signifikan.

Bacaan Lainnya

Hal ini terlihat dari hasil penilaian Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Kamis (2/2/2023).

Dengan begitu, Ombudsman Perwakilan Sumbar beri penghargaan pada Pemkab Agam.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Yefri Heriani mengatakan, bobot penilaian standar pelayanan publik Pemkab Agam untuk 2022, meningkat dari pada tahun sebelumnya.

“Hasil penilaiannya, Pemkab Agam peroleh nilai 84,16 yang berada pada kategori B atau zona hijau. Nilai ini jauh meningkat dari pada tahun 2021 yang hanya 62,86,” ujarnya.

Atas capaian itu, Kabupaten Agam berada posisi ke 7, yang sebelumnya peringkat 16 dari 19 kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Barat.

“Kita sangat mengapresiasi Pemkab Agam, yang mampu meningkatkan kepatuhan standar pelayanan pada masyarakat,” katanya.

lebih lanjut, Ombudsman melakukan penilaian di Agam 24-28 Oktober 2022, dengan sampelnya 4 OPD dan 2 puskesmas.

Unit kerja yang jadi sampel penilaian yaitu, DPMPTSP, Disdukcapil, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, Puskesmas Bawan dan Lubuk Basung.

“Penilaian meliputi empat dimensi, yaitu kompetensi dan sarana prasarana, standar pelayanan publik, persepsi maladministrasi, serta opini pengelolaan pengaduan,” terangnya.

Bupati Andri Warman mengatakan, pelayanan publik baginya adalah hal utama yang harus  Pemerintah Kabupaten Agam.

“Aparatur pemerintahan adalah pelayan masyarakat, kita bertugas untuk melayani bukan untuk dilayani,” katanya.

Dia melanjutkan, sampel yang jadi objek penilaian itu, merupakan unit kerja terbanyak yang masyarakat kunjungi. Sehingga pelayanan harus betul- betul maksimal.

“Kita juga terus berupaya untuk mempermudah masyarakat dalam berurusan, salah satunya melalui aplikasi SILETON untuk pengurusan Adminduk,” ujarnya.

Dengan begitu katanya, capaian penilaian ini merupakan hal sangat membanggakan bagi Pemkab Agam,  berkat kerja keras unit pelayanan publik melalui bimbingan Ombudsman Perwakilan Sumbar.

“Kita akan terus berupaya secara optimal untuk menata sistem pelayanan publik, yang efektif dan efisien,” ujarnya lagi.

Prestasi ini katanya lagi, jadi motivasi bagi Pemkab Agam untuk lebih maksimal, dalam berikan pelayanan publik pada masyarakat.

Usai menerima penghargaan itu,  lanjut dengan podcast antara Ombudsman Perwakilan Sumbar dengan Bupati Andri Warman, terkait pelayanan publik.

(000/007)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait