Berdasarkan ketentuan Pasal 28 PKPU N0 13 Tahun 2024, KPU Provinsi Sumatera Barat melakukan pembersihan APK yang difasilitasi oleh KPU Provinsi Sumatera Barat, berkoordinasi dengan
yang hadir.
“Kepada kawan media cetak, media elektronik, media sosial dan media daring, dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak pasangan calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon selama masa tenang. Jika tetap, maka regulasi akan berbicara untuk menjerat nya,” ujar Hamdan.
Semua iklan Paslon baik yang difasilitasi KPU maupun secara mandiri, harus disetop pada 23 November 2023 pukul 23.59 WIB.
“Pasalnya jelas, kampanye di luar jadwal terbukti dilakukan pasangan calon dan tim kampanye lewat akun media sosial resminya, sanksinya tegas dan pidana,” sebut Hamdan. (000)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






