Dalam kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga menyosialisasikan mekanisme baru pendaftaran peserta serta kemudahan dan keringanan iuran Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja bukan penerima upah (BPU).
Melalui penguatan kapasitas Agen Perisai, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok berharap cakupan kepesertaan terus meningkat sehingga semakin banyak pekerja sektor informal di Solok Raya memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. (000/003)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





