KAMPAR (SumbarFokus)
PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Payakumbuh bersama Pemerintah Kabupaten Kampar memperkuat koordinasi dalam pemungutan dan penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik.
Penguatan kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemungutan dan Penyetoran PBJT atas Tenaga Listrik di Kabupaten Kampar pada 27 Agustus 2026.
Kegiatan penandatanganan dihadiri Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kampar Zamhur, Manager PLN UP3 Payakumbuh Yessi Indra beserta tim, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Kampar.
Manager PLN UP3 Payakumbuh Yessi Indra mengatakan, kerja sama dengan pemerintah daerah merupakan bagian penting dari sinergi kelembagaan untuk memastikan pengelolaan PBJT Tenaga Listrik berjalan dengan baik.
“PLN berkomitmen membangun sinergi yang kuat dengan pemerintah daerah, tidak hanya dalam penyediaan listrik yang andal, tetapi juga dalam mendukung tata kelola PBJT Tenaga Listrik yang baik. Kami berharap kerja sama ini dapat mendukung optimalisasi pendapatan daerah yang pada akhirnya memberikan manfaat bagi pembangunan dan masyarakat Kabupaten Kampar,” ujar Yessi.
PKS tersebut menjadi landasan penguatan koordinasi PLN dan Pemerintah Kabupaten Kampar dalam pelaksanaan pemungutan serta penyetoran PBJT Tenaga Listrik.
Kolaborasi tersebut juga mendukung proses administrasi penerimaan daerah agar berjalan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
General Manager PLN UID Sumatera Barat Ririn Rachmawardini mengatakan, penguatan sinergi dengan pemerintah daerah merupakan bagian dari upaya PLN menghadirkan manfaat kelistrikan yang lebih luas, termasuk dalam mendukung tata kelola penerimaan daerah.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





