Bank Nagari Luruskan Informasi soal Putusan KI Sumbar, Pertimbangkan Langkah Hukum

Bank Nagari menyampaikan pernyataan resmi terhadap putusan Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar) dalam Perkara Nomor Register 04/II/KISB-PS/2026. (Foto: Bank Nagari/SumbarFokus.com)

“Fakta adanya potensi penyebarluasan informasi melalui kanal media yang tidak terdaftar di Dewan Pers, sebagaimana dibuktikan dalam persidangan dengan Bukti T-9 sampai dengan Bukti T-14,” ungkap Yosviandri.

Uji konsekuensi ini, lanjut dia, menunjukkan bahwa bahaya yang timbul jika informasi dibuka jauh lebih besar daripada manfaat publik yang didapat sebuah standar yang secara eksplisit diakui oleh keterangan ahli dan Pasal 19 UU KIP.

Disebutkan juga, PT Bank Nagari sebagai BUMD perbankan telah berada dalam sistem pengawasan yang ketat, berlapis, dan terintegrasi oleh lembaga negara yang berwenang, meliputi: Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktorat Jenderal Pajak, serta Pemerintah Daerah selaku pemegang saham.

“Dengan demikian, akuntabilitas dan pengawasan terhadap PT Bank Nagari telah dilaksanakan melalui mekanisme yang sah, kompeten, dan terukur,” kata Yosviandri.

Bacaan Lainnya

Penyajian Fakta di Media

Disampaikan, PT Bank Nagari memandang perlu untuk meluruskan beberapa narasi dalam pemberitaan media yang belum menyajikan fakta secara utuh.

Pertama, putusan bersifat sebagian, bukan kekalahan total, seperti ada pemberitaan yang mem-framing bahwa Bank Nagari “diperintahkan membuka data” tanpa menyebutkan kata “sebagian”, tidak menyajikan fakta secara proporsional.

“Dari empat permohonan, dua di antaranya secara tegas ditolak oleh Majelis. Permohonan yang dikabulkan pun disertai kewajiban redaksi data pribadi yang ketat bukan pembukaan data secara terbuka dan menyeluruh,” terang Yosviandri.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait