PADANG (SumbarFokus)
Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sumatera Barat Bakri Bakar mengatakan pihaknya telah melaporkan hasil rapat terkait status anggota DPRD Sumbar Beni Sahwin Nasrun kepada pimpinan DPRD, Selasa (28/4/2026).8
Bakri Bakar menyampaikan, penanganan terhadap Beni Sahwin Nasrun dilakukan sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku.
Menurut dia, status Beni Sahwin Nasrun saat ini masih sebagai tersangka dan belum terdakwa, sehingga hak keuangan sebagai anggota DPRD masih berlaku.
“BSN kan belum terdakwa, Badan Kehormatan menindaklanjuti sesuai aturan. Dia masih berhak menerima honornya, karena itu uang negara,” ujarnya di DPRD Sumbar sebelum rapat paripurna penetapan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025.
Dia menambahkan, terkait penerimaan gaji tersebut nantinya tetap akan dimintakan pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
“Uang negara itu nanti biarkan saja dia memulangkan sesuai aturan,” katanya.
Bakri Bakar menjelaskan, laporan terkait kondisi tersebut telah disampaikan kepada Ketua DPRD Sumbar.
Namun hingga saat ini, pihaknya belum menerima keputusan lanjutan, termasuk terkait ketidakhadiran yang bersangkutan sebanyak enam kali berturut-turut sesuai ketentuan dalam undang-undang.
“Kita sudah menyampaikan laporan kepada Ketua DPRD Provinsi Sumbar, namun sampai sekarang belum ada keputusan terkait hal tersebut,” ujarnya.
Dia juga menilai, persoalan penerimaan hak keuangan tersebut tidak akan menjadi temuan, karena masih berada dalam koridor aturan yang berlaku.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






