PADANG (SumbarFokus)
Status anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Beni Sahwin Nasrun yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2026 menjadi sorotan publik, Selasa (28/4/2026).
Beni Sahwin Nasrun ditetapkan sebagai DPO oleh Kejaksaan Negeri Padang dalam kasus dugaan kredit bermasalah Bank Negara Indonesia dengan potensi kerugian negara mencapai Rp34 miliar.
Hingga saat ini, yang bersangkutan belum berhasil diamankan.
Perkara tersebut juga telah diajukan melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Padang oleh kuasa hukum Beni Sahwin Nasrun, mencakup penetapan tersangka, status DPO, hingga penyitaan.
Namun, permohonan praperadilan ditolak sehingga proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Padang dinyatakan sah.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Sumbar Bakri Bakar mengatakan pihaknya tetap berpegang pada aturan yang berlaku.
Menurut dia, status Beni Sahwin Nasrun yang belum menjadi terdakwa membuat hak keuangan sebagai anggota DPRD masih berlaku.
“BSN kan belum terdakwa. BK menindaklanjuti sesuai aturan, dia masih berhak menerima honornya karena itu uang negara,” ujarnya.
Dia menambahkan, laporan terkait status tersangka dan DPO tersebut telah disampaikan kepada pimpinan DPRD Sumbar.
“Pitih lai pitih negara mah, biarkan saja nanti dia memulangkan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Relawan Prabowo Sumatera Barat Roni menilai kondisi tersebut tidak sejalan dengan rasa keadilan publik.
“Status DPO itu bukan hal biasa. Artinya yang bersangkutan tidak kooperatif terhadap proses hukum. Tidak pantas masih menerima gaji dari uang rakyat,” ujarnya.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






