Dua Anggota KY Pantau Sidang Praperadilan Keempat BSN di PN Padang

Sidang praperadilan yang diajukan Beny Saswin Nasrun atau BSN di Pengadilan Negeri Padang mendapat perhatian Komisi Yudisial (KY). Dua anggota KY hadir dan memantau langsung persidangan yang berlangsung Senin (7/9/2026). (Foto: Ist./SumbarFokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

Sidang praperadilan yang diajukan Beny Saswin Nasrun atau BSN di Pengadilan Negeri Padang mendapat perhatian Komisi Yudisial (KY). Dua anggota KY hadir dan memantau langsung persidangan yang berlangsung Senin (7/9/2026).

Perkara tersebut merupakan permohonan praperadilan keempat yang diajukan BSN di Pengadilan Negeri Padang. Tiga permohonan praperadilan sebelumnya telah ditolak PN Padang.

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Marselius Ambarita dimulai sekitar pukul 10.15 WIB. Dua anggota KY tampak duduk di antara pengunjung sidang dan mengikuti jalannya persidangan.

Bacaan Lainnya

Keduanya mengenakan kemeja putih. Sebelum persidangan berlangsung, dua anggota KY tersebut meminta izin kepada hakim untuk mendokumentasikan suasana persidangan. Marselius kemudian mengizinkan permintaan tersebut.

Agenda sidang hari itu adalah pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan BSN melalui kuasa hukumnya, Hermansyah Hutagalung dan Daniel Pangabean. Kejaksaan Negeri Padang sebagai pihak termohon diwakili Budi Prihalda dan Ernawati Nazara.

Dalam persidangan, Hermansyah dan Daniel membacakan 140 poin permohonan. Dalam petitumnya, pihak BSN meminta PN Padang menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan tersebut.

Pemohon juga meminta pengadilan menyatakan berwenang memeriksa dan mengadili permohonan tersebut.

Hermansyah mempersoalkan sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan terhadap BSN. Menurut pihak pemohon, tindakan tersebut tidak memenuhi persyaratan hukum karena tidak didukung sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait