BPI KPNPA RI Nilai Kejari Padang Miliki Dasar Hukum dalam Mengusut Dugaan Korupsi

Ketua Umum BPI KPNPA RI Tubagus Rahmad Sukendar menilai Kejaksaan Negeri Padang memiliki dasar hukum dan alat bukti yang cukup sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. (Foto: Ist./SumbarFokus.com)

JAKARTA (SumbarFokus)

Ketua Umum BPI KPNPA RI Tubagus Rahmad Sukendar menilai Kejaksaan Negeri Padang memiliki dasar hukum dan alat bukti yang cukup sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi sikap tim kuasa hukum Beni Saswin Nasrun yang menyebut perkara kliennya merupakan sengketa bisnis yang dipaksakan menjadi perkara tindak pidana korupsi.

Menurut Rahmad Sukendar, setiap tersangka memiliki hak untuk melakukan pembelaan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Namun, proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum juga harus dihormati.

Bacaan Lainnya

“Kami meyakini Kejaksaan Negeri Padang tidak mungkin sembarangan dalam menangani perkara dugaan korupsi. Penetapan tersangka tentu didasarkan pada proses penyelidikan, penyidikan, alat bukti, serta mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.

Dia menilai apabila tim kuasa hukum berpendapat perkara tersebut merupakan sengketa perdata atau bisnis, argumentasi tersebut sebaiknya dibuktikan dalam persidangan.

“Negara memberikan ruang seluas-luasnya bagi terdakwa untuk membela diri. Namun, kita juga harus menghormati independensi kejaksaan dalam menjalankan tugasnya. Biarkan majelis hakim yang nantinya menilai apakah unsur tindak pidana korupsi terpenuhi atau tidak,” ujarnya.

Rahmad juga mengingatkan seluruh pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Dia menegaskan BPI KPNPA RI akan terus mengawal penegakan hukum yang profesional, transparan, dan bebas dari intervensi. Menurut dia, apabila unsur tindak pidana korupsi tidak terbukti, pengadilan akan memberikan keadilan. Sebaliknya, jika terbukti, proses hukum harus ditegakkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (000/003)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait