JAKARTA (SumbarFokus)
Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional (DPN) BPI KPNPA RI Tubagus Rahmad Sukendar meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menuntaskan penyidikan dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) pada salah satu bank milik negara yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp34 miliar.
Permintaan itu disampaikan menyusul polemik pertemuan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Gatot Tri Suryanta dengan Kepala Kejari Padang Koswara yang sempat memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Sukendar menilai penanganan perkara korupsi harus tetap berjalan secara profesional dan tidak boleh dipengaruhi oleh tekanan dari pihak mana pun.
“Jangan pernah takut terhadap intimidasi maupun tekanan, baik dari pihak eksternal maupun internal. Kejaksaan harus tetap profesional dan independen dalam menuntaskan setiap perkara korupsi,” ujarnya, Selasa (30/6/2026).
Dia mengatakan, masyarakat berharap Kejari Padang mengusut perkara tersebut hingga tuntas. Menurutnya, penyidikan tidak boleh berhenti pada tiga tersangka yang telah ditetapkan apabila masih ditemukan alat bukti yang mengarah kepada pihak lain.
“Kalau penyidik menemukan alat bukti yang cukup, segera tetapkan pihak lain yang terlibat. Semua harus dimintai pertanggungjawaban hukum tanpa pandang bulu,” katanya.
Sukendar juga mengapresiasi keberhasilan Kejari Padang menangkap Beny Saswin Nasrun yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama sekitar lima bulan. Dia menyebut penangkapan itu menjadi langkah penting untuk mengembangkan penyidikan dan mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





