Implementasi kerja sama mencakup edukasi bersama kepada UMKM, kolaborasi pendanaan kegiatan sosialisasi, pemanfaatan jaringan kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas edukasi halal, serta pertukaran data dan informasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pelaku UMKM dapat memanfaatkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan, termasuk membuka peluang kolaborasi bisnis dengan developer mitra.
Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJPH Provinsi Sumatera Barat tersebut diharapkan memperluas cakupan perlindungan sekaligus membangun kesadaran bahwa pekerja dan pelaku usaha dalam ekosistem halal juga membutuhkan perlindungan dari risiko sosial ekonomi selama menjalankan aktivitasnya. (000/003)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





