BPJS Ketenagakerjaan Padang dan Pemko Pariaman Perkuat Penerapan Sanksi bagi Perusahaan Tak Patuh

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang bersama Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Kota Pariaman memperkuat sinergi dalam penerapan sanksi Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu (TMP2T) bagi perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya ke program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. (Foto: BPJSTK Padang/SumbarFokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang bersama Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Kota Pariaman memperkuat sinergi dalam penerapan sanksi Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu (TMP2T) bagi perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya ke program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Penguatan koordinasi tersebut dilakukan melalui kegiatan sinergi dan kolaborasi pada Kamis (18/6/2026), di Bukittinggi. Kegiatan yang berlangsung hingga Jumat (19/6/2026) itu bertujuan meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sekaligus memperluas perlindungan bagi pekerja di Kota Pariaman.

Kepala DPMPTSP dan Tenaga Kerja Kota Pariaman Gusniyeti Zaunit menyebutkan, masih terdapat perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, kondisi tersebut menyebabkan pekerja belum memperoleh perlindungan atas berbagai risiko sosial ekonomi yang dapat terjadi selama bekerja.

Karena itu, diperlukan sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah daerah, dan instansi terkait untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan. Salah satu instrumen yang dapat digunakan adalah penerapan sanksi administratif TMP2T sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Afrialdi mengatakan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak dasar setiap pekerja dan kewajiban bagi setiap pemberi kerja.

“Kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah menjadi faktor penting dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan adanya dukungan dari DPMPTSP dan Tenaga Kerja, proses pembinaan hingga penerapan sanksi administratif dapat berjalan lebih efektif sehingga tidak ada pekerja yang bekerja tanpa perlindungan,” ujarnya.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait