“Harapan saya, ketika ada pameran di Jakarta, setiap BUMD bisa membawa UMKM Bukittinggi untuk ikut mempromosikan produknya. Jadi, bukan hanya pemerintah yang menyiapkan anggaran, tetapi perusahaan daerah juga ikut berperan,” ungkapnya.
Dalam sosialisasi tersebut, Kabid Pengembangan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Sumbar Wahendra menjelaskan Perda Nomor 2 Tahun 2023 menjadi landasan untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan ruang pengembangan bagi pelaku ekonomi kreatif.
Menurut Wahendra, ekonomi kreatif tidak hanya berkaitan dengan kegiatan UMKM, tetapi juga membutuhkan kreativitas, inovasi, nilai tambah, serta perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Pengembangannya memerlukan kolaborasi melalui pendekatan Pentahelix yang melibatkan pemerintah, akademisi, pelaku usaha, media, dan komunitas.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Bukittinggi Rofi Hendria mengapresiasi sosialisasi tersebut. Dia menilai kegiatan itu menjadi kesempatan untuk menyamakan persepsi antara pemerintah dan masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Ibu Yesi atas kesempatan sosialisasi Perda ini. Melalui kegiatan ini, kita memiliki kesempatan menyamakan persepsi, sehingga masyarakat memahami konsep dan rencana pemerintah serta dapat mendukung pelaksanaannya bersama,” kata Rofi.
Rofi juga memaparkan rencana penataan instalasi lampu ekonomi kreatif di sepanjang Jalan Ahmad Yani dan Jalan Perintis Kemerdekaan. Program yang dikerjakan melalui kolaborasi dengan Dinas Pekerjaan Umum tersebut ditargetkan rampung pada Desember mendatang untuk memperkuat daya tarik wisata malam dan meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





