Sementara itu, Gubernur Mahyeldi mengatakan penyusunan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dia menjelaskan dokumen KUA-PPAS 2027 merupakan penjabaran tahun kedua RPJMD Sumatera Barat 2025-2029 dan selaras dengan RPJPD 2025-2045, termasuk mengakomodasi kebijakan Asta Cita serta visi dan misi kepala daerah.
“Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 yang kami sampaikan hari ini merupakan penjabaran tahun kedua RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2029 dan selaras dengan arah pembangunan jangka panjang daerah,” ujar Mahyeldi.
Pembahasan KUA-PPAS tersebut selanjutnya akan menjadi dasar penyusunan Rancangan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2027 sekaligus menentukan arah prioritas pembangunan daerah pada tahun mendatang. (000/003)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





