DPRD Sumbar Sahkan Ranperda Penyertaan Modal untuk PT Jamkrida

DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah (PT Jamkrida) Sumatera Barat, Selasa (5/5/2026). (Foto: DPRD Sumbar/SumbarFokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah (PT Jamkrida) Sumatera Barat, Selasa (5/5/2026).

Rapat paripurna tersebut berlangsung di ruang sidang utama DPRD Sumbar dan dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri, didampingi Wakil Ketua Nanda Satria. Dari pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, hadir Gubernur Sumbar Mahyeldi bersama jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Pengesahan Ranperda ini menjadi tahapan penting dalam penguatan peran pemerintah daerah melalui perusahaan penjaminan kredit daerah, khususnya dalam mendukung akses pembiayaan bagi pelaku usaha di Sumatera Barat.

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman mengatakan, PT Jamkrida Sumbar selama ini telah menjalankan mandat penjaminan bagi masyarakat dalam memperoleh akses modal pada perbankan.

β€œSaat ini Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah menyetorkan modal sebesar Rp78,6 miliar kepada PT Jamkrida,” ujar Evi Yandri.

Melalui penyertaan modal tersebut, diharapkan PT Jamkrida Sumbar semakin optimal dalam memberikan jaminan kredit, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan, penguatan permodalan PT Jamkrida Sumbar akan membuka akses pembiayaan yang lebih luas bagi pelaku usaha di daerah.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait