PADANG (SumbarFokus)
Wali Kota Padang Fadly Amran menghadiri Sosialisasi dan Harmonisasi Hukum Pidana Adat yang digelar Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau Sumatera Barat, kegiatan digelar, di Padang, Sabtu (2/5/2026).
Kegiatan tersebut diikuti niniak mamak yang terdiri dari Ketua dan Pengurus LKAAM serta Kerapatan Adat Nagari dari Kota Padang, Kota Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman, dan Kabupaten Pesisir Selatan, bersama unsur masyarakat dan lembaga terkait.
Dalam kesempatan itu, Fadly Amran menyampaikan Pemerintah Kota Padang tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penguatan Nagari di Dalam Kota sebagai langkah strategis memperkuat peran adat dalam sistem pemerintahan perkotaan.
“Eksistensi nagari di dalam kota harus tampak jelas, terutama hubungan antara kerapatan adat dengan pemerintah. Ini yang ingin kita kuatkan melalui Perda Penguatan Nagari di Dalam Kota,” ujarnya.
Dia menambahkan, penguatan nilai lokal tidak terlepas dari konsep Tungku Tigo Sajarangan yang terdiri dari niniak mamak, alim ulama, dan cadiak pandai sebagai pilar utama kehidupan masyarakat Minangkabau.
Menurutnya, selama ini lembaga adat masih menjadi rujukan masyarakat dalam menyelesaikan berbagai persoalan sosial.
“Saat ini, kami terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi maupun pusat untuk menyamakan persepsi agar regulasi ini dapat segera direalisasikan. Perda ini diharapkan menjadi instrumen untuk menjaga nilai-nilai kearifan lokal Minangkabau, sekaligus memperkuat ketahanan sosial generasi muda di tengah pengaruh negatif perkembangan zaman,” pungkasnya.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






