PASAMAN BARAT (SumbarFokus)
Tim Opsnal Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar.
Petugas berhasil mengamankan pelaku UM (48), saat membawa BBM bersubsidi jenis Bio Solar di Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), Minggu malam (14/6/2026) sekitar pukul 21.34 WIB.
โBenar, pelaku diamankan saat mengangkut BBM bersubsidi jenis Bio Solar menggunakan kendaraan bermotor jenis pick up,” ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, Kamis (18/6/2026).
Dikatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal informasi dari masyarakat, terkait adanya kendaraan bermotor jenis pick up membawa puluhan jeriken berisikan BBM bersubsidi jenis Bio Solar.
“Tim opsnal di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di kawasan Nagari Kajai Kecamatan Talamau,” ucapnya.
Setelah melakukan pemantauan dan patroli di wilayah tersebut, petugas mendapati sebuah sebuah kendaraan jenis pick up merk Ford Ranger warna silver Nomor Polisi BG 9239 C, sedang melintas di jalan utama Nagari Kajai, Kecamatan Talamau.
“Petugas langsung memberhentikan laju kendaraan tersebut, yang dicurigai mengangkut BBM bersubsidi dalam jumlah besar,” katanya.
Dijelaskan, petugas langsung melakukan pemeriksaan kendaraan yang dikemudikan oleh pelaku UM, dan ditemukan sebanyak 31 jeriken BBM bersubsidi jenis Bio Solar yang ditutup menggunakan terpal warna biru.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





