DPO Kasus Korupsi Rp34 Miliar Tiba di Sumbar, Kejari Padang Siap Tuntaskan Perkara BSN

Setelah sempat buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka kasus dugaan korupsi fasilitas kredit perbankan Beny Saswin Nasrun (BSN) akhirnya tiba di Sumatera Barat melalui Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Kabupaten Padang Pariaman, sekitar pukul 18.40 WIB. (Foto: Ist./SumbarFokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

Setelah sempat buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka kasus dugaan korupsi fasilitas kredit perbankan Beny Saswin Nasrun (BSN) akhirnya tiba di Sumatera Barat melalui Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Kabupaten Padang Pariaman, sekitar pukul 18.40 WIB.

Kedatangan BSN yang sebelumnya diamankan di Jakarta itu membuka babak baru penanganan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi kepada PT Benal Ichsan Persada (BIP) yang ditaksir menimbulkan kerugian negara sekitar Rp34 miliar.

Dengan pengawalan ketat, tersangka langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat sebelum selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri Padang Koswara mengatakan, pihaknya segera melanjutkan tahapan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap BSN untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

BSN sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Padang dalam perkara dugaan korupsi fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi kepada PT BIP. Namun, yang bersangkutan beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.

Sejak saat itu, Kejari Padang terus melakukan pencarian dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menemukan keberadaan tersangka.

Dengan telah diamankannya BSN, Kejari Padang menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait