DPRD Padang Panjang Kawal Akuntabilitas Keuangan Daerah, Perda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disahkan

DPRD Kota Padang Panjang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). (Foto: DPRD Padang Panjang/SumbarFokus.com)

PADANG PANJANG (SumbarFokus)

DPRD Kota Padang Panjang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kendati mendapat persetujuan dari seluruh fraksi, rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD, Jumat (19/6/2026), diwarnai sejumlah catatan kritis, terutama terkait tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) yang mencapai Rp39,7 miliar serta belum optimalnya realisasi sejumlah pos belanja daerah.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Imral, didampingi Wakil Ketua Mardiansyah dan Nurafni Fitri. Hadir dalam kesempatan tersebut Wali Kota Padang Panjang Hendri Arnis, Wakil Wali Kota Allex Saputra, unsur Forkopimda, Penjabat Sekretaris Daerah, kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.

Dalam pandangan akhir fraksi-fraksi, sejumlah catatan strategis disampaikan sebagai bahan evaluasi bagi Pemerintah Kota Padang Panjang. Sorotan utama mengerucut pada enam isu, yakni optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dana transfer, efektivitas belanja daerah, pengelolaan aset, Belanja Tidak Terduga (BTT), subsidi dan bantuan sosial, serta tingginya SILPA.

Bacaan Lainnya

Fraksi PBB-PKS melalui juru bicaranya, Amrizal, menegaskan bahwa keberhasilan APBD tidak cukup diukur dari tingginya tingkat serapan anggaran. Menurutnya, indikator utama keberhasilan APBD adalah dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, pengurangan angka kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan daya saing ekonomi daerah.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait